Selasa, 03 Juni 2014

Fungsi dan Tujuan Hukum

Dalam garis besarnya fungsi hukum ada 4 tahap sebagai berikur :

  1. Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
  2. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
  3. Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan
  4. Fungsi kritis dari huku, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya
Hakikatnya, yang mempunyai tujuan adalah manusia. Dengan demikian, hukum adalah alat manusia untuk mencapai tujuannya. Dalam hubungan ini, untuk menciptakan tata tertib masyarakat. Akan tetapi, karena manusia dan hukum tidak dipisah-pisahkan, maka dikatakan dengan tujuan hukum.

Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketenteraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan perseorangan atau golongan. Hukum pun menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur.

Berkenaan dengan tujuan hukum, terbagi 3 (tiga) teori, yaitu :
  • Ethische Theori
Menurut teori ini, tujuan hukum hanya ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Pendapat demikian sudah terkenal sejak zaman Aristoteles yang mengajarkan, bahwa yang dimaksud dengan keadilan bukanlah keadilan yang mutlak. Keadilan tidak sama dengan persamaan, tetapi berarti keseimbangan. Artinya, tiap orang dapat terjamin untuk memperoleh bagiannya sesuai dengan jasanya, dan inilah yang dinamakan keadilan distributif.
  • Utiliteis Theori
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat atau manusia semata-mata. Para penggantinya, J. Bentham, J. Austin, dan J.S. Mills bersemboyan : "the greatest happiness for the greatest number".
  • Gemengde Theori (teori gabungan)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah bukan hanya keadilan, tetapi juga kemanfaatan : Justice et utilities. Penganut aliran ini diantaranya J. Schrasset, berpendapat bahwa bilamana unsur keadilan saja yang diperhatikan, maka hasilnya hanyalah ketentuan-ketentuan yang memenuhi keadilan mutlak (absolute justice), tetapi tidak dapat memenuhi tuntutan-tuntutan dalam pergaulan sehari-hari.

Sumber : Pipin Syarfin SH. 1999. Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: CV Pustaka Setia)


Tidak ada komentar :

Posting Komentar