Jumat, 30 Mei 2014

Pembagian Tugas Negara

Beberapa pendapat para sarjana tentang pembagian tugas negara :


  • Menurut Presthus tugas negara itu meliputi 2 hal :
  1. Policy making, ialah penentuan haluan Negara
  2. Task exwcuting, yaitu pelaksanaan tugas menurut haluan yang telah ditetapkan oleh negara
  • Menurut Hans Kelsen tugas negara meliputi 2 hal :
  1. Politik sebagai etik, yakni memilih tujuan-tujuan kemasyarakatan
  2. Politik sebagai teknik, yakni bagaimana merealisasikan tujuan-tujuan tersebut
  • Menurut Logemann tugas negara meliputi 2 hal :
  1. Menentukan tujuan yang tepat (juiste doeleinden, doelstelling/taakstelling)
  2. Melaksanakan tujuan tersebut secara tepat pula (nastreven op de juiste wijze, verwerlijking)
  • Menurut van Vollenhoven membagi tugas negara menjadi 4 :
  1. Membuat peraturan dalam bentuk Undang-undang baik dalam arti formal maupun materiil yang disebut regeling
  2. Pemerintahan dalam arti secara nyata memelihara kepentingan umum yang disebut bestuur
  3. Penyelesaian sengketa dalam peradilan perdata yang disebut yustitusi
  4. Mempertahankan ketertiban umum baik secara preventif maupun represif, di dalamnya termasuk peradilan pidana yang disebut politie
  • Menurut Lemaire membagi tugas negara dalam 5 jenis :
  1. Perundang-undangan
  2. Pelaksanaan yaitu pembuatan aturan-aturan hukum oleh penguasa sendiri
  3. Pemerintahan
  4. Kepolisian
  5. Pengadilan

Tidak ada komentar :

Posting Komentar