Beberapa pendapat para sarjana tentang pembagian tugas negara :
- Menurut Presthus tugas negara itu meliputi 2 hal :
- Policy making, ialah penentuan haluan Negara
- Task exwcuting, yaitu pelaksanaan tugas menurut haluan yang telah ditetapkan oleh negara
- Menurut Hans Kelsen tugas negara meliputi 2 hal :
- Politik sebagai etik, yakni memilih tujuan-tujuan kemasyarakatan
- Politik sebagai teknik, yakni bagaimana merealisasikan tujuan-tujuan tersebut
- Menurut Logemann tugas negara meliputi 2 hal :
- Menentukan tujuan yang tepat (juiste doeleinden, doelstelling/taakstelling)
- Melaksanakan tujuan tersebut secara tepat pula (nastreven op de juiste wijze, verwerlijking)
- Menurut van Vollenhoven membagi tugas negara menjadi 4 :
- Membuat peraturan dalam bentuk Undang-undang baik dalam arti formal maupun materiil yang disebut regeling
- Pemerintahan dalam arti secara nyata memelihara kepentingan umum yang disebut bestuur
- Penyelesaian sengketa dalam peradilan perdata yang disebut yustitusi
- Mempertahankan ketertiban umum baik secara preventif maupun represif, di dalamnya termasuk peradilan pidana yang disebut politie
- Menurut Lemaire membagi tugas negara dalam 5 jenis :
- Perundang-undangan
- Pelaksanaan yaitu pembuatan aturan-aturan hukum oleh penguasa sendiri
- Pemerintahan
- Kepolisian
- Pengadilan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar