Kamis, 05 Juni 2014

Sumber Hukum

Menurut Sudikno Mertokusumo, kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu sebagai berikut :

  1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya
  2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum Prancis, hukum Romawi, dan lain-lain
  3. Sebaai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
  4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya
  5. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum

Selasa, 03 Juni 2014

Fungsi dan Tujuan Hukum

Dalam garis besarnya fungsi hukum ada 4 tahap sebagai berikur :

  1. Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
  2. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
  3. Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan
  4. Fungsi kritis dari huku, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya
Hakikatnya, yang mempunyai tujuan adalah manusia. Dengan demikian, hukum adalah alat manusia untuk mencapai tujuannya. Dalam hubungan ini, untuk menciptakan tata tertib masyarakat. Akan tetapi, karena manusia dan hukum tidak dipisah-pisahkan, maka dikatakan dengan tujuan hukum.

Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketenteraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan perseorangan atau golongan. Hukum pun menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur.