Jumat, 30 Mei 2014

Pembagian Tugas Negara

Beberapa pendapat para sarjana tentang pembagian tugas negara :


  • Menurut Presthus tugas negara itu meliputi 2 hal :
  1. Policy making, ialah penentuan haluan Negara
  2. Task exwcuting, yaitu pelaksanaan tugas menurut haluan yang telah ditetapkan oleh negara
  • Menurut Hans Kelsen tugas negara meliputi 2 hal :
  1. Politik sebagai etik, yakni memilih tujuan-tujuan kemasyarakatan
  2. Politik sebagai teknik, yakni bagaimana merealisasikan tujuan-tujuan tersebut
  • Menurut Logemann tugas negara meliputi 2 hal :
  1. Menentukan tujuan yang tepat (juiste doeleinden, doelstelling/taakstelling)
  2. Melaksanakan tujuan tersebut secara tepat pula (nastreven op de juiste wijze, verwerlijking)

Negara Hukum Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang menganut desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Sebagai negara hukum, setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan haruslah berdasarkan pada hukum yang berlaku (wetmatigheid van bestuur). Sebagai negara yang menganut desentralisasi mengandung arti bahwa urusan pemerintahan itu terdiri atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah. Artinya ada perangkat pemerintah pusat dan ada perangkat pemerintah daerah, yang diberi otonomi yakni kebebasan dan kemandirian untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah.

Kamis, 29 Mei 2014

Sekilas tentang Negara Hukum

Secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al-Qur'an dan Sunnah atau Nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan Rechtstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep sosialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.