Kamis, 05 Juni 2014

Sumber Hukum

Menurut Sudikno Mertokusumo, kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu sebagai berikut :

  1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya
  2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum Prancis, hukum Romawi, dan lain-lain
  3. Sebaai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
  4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya
  5. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum

Selasa, 03 Juni 2014

Fungsi dan Tujuan Hukum

Dalam garis besarnya fungsi hukum ada 4 tahap sebagai berikur :

  1. Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
  2. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
  3. Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan
  4. Fungsi kritis dari huku, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya
Hakikatnya, yang mempunyai tujuan adalah manusia. Dengan demikian, hukum adalah alat manusia untuk mencapai tujuannya. Dalam hubungan ini, untuk menciptakan tata tertib masyarakat. Akan tetapi, karena manusia dan hukum tidak dipisah-pisahkan, maka dikatakan dengan tujuan hukum.

Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketenteraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan perseorangan atau golongan. Hukum pun menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur.

Jumat, 30 Mei 2014

Pembagian Tugas Negara

Beberapa pendapat para sarjana tentang pembagian tugas negara :


  • Menurut Presthus tugas negara itu meliputi 2 hal :
  1. Policy making, ialah penentuan haluan Negara
  2. Task exwcuting, yaitu pelaksanaan tugas menurut haluan yang telah ditetapkan oleh negara
  • Menurut Hans Kelsen tugas negara meliputi 2 hal :
  1. Politik sebagai etik, yakni memilih tujuan-tujuan kemasyarakatan
  2. Politik sebagai teknik, yakni bagaimana merealisasikan tujuan-tujuan tersebut
  • Menurut Logemann tugas negara meliputi 2 hal :
  1. Menentukan tujuan yang tepat (juiste doeleinden, doelstelling/taakstelling)
  2. Melaksanakan tujuan tersebut secara tepat pula (nastreven op de juiste wijze, verwerlijking)

Negara Hukum Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang menganut desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Sebagai negara hukum, setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan haruslah berdasarkan pada hukum yang berlaku (wetmatigheid van bestuur). Sebagai negara yang menganut desentralisasi mengandung arti bahwa urusan pemerintahan itu terdiri atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah. Artinya ada perangkat pemerintah pusat dan ada perangkat pemerintah daerah, yang diberi otonomi yakni kebebasan dan kemandirian untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah.

Kamis, 29 Mei 2014

Sekilas tentang Negara Hukum

Secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al-Qur'an dan Sunnah atau Nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan Rechtstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep sosialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.